Kami sedang membuat kerangka kebijakan supaya sawit itu menjadi
tanaman hutan. Jadi, kedepan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada
para pengusaha bisa dipakai untuk tanaman sawit. Ini juga untuk menjawab
kritik dunia internasional selama ini bahwa sawit Indonesia telah
menyebabkan konversi hutan menjadi perkebunan sawit. Kalau sawit
ditanami di areal hutan maka tidak ada lagi konversi areal hutan menjadi
perkebunan."
Hutan dipandang sebagai suatu
ekosistem dikarenakan hubungan antara masyarakat tumbuh-tumbuhan
pembentuk hutan, wildlife dan lingkungannya tidak berdiri sendiri,
tetapi saling mempengaruhi dan sangat erat kaitannya, serta tidak dapat
dipisahkan karena saling bergantung antara satu dengan yang lainnya.
Beberapa definisi hutan yang lazim digunakan :
1. Hutan ialah kesatuan
ekosistem berupa haparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang
disominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (UU RI No. 41 tahun 1999).
2. Hutan adalah lapangan yang
ditumbuhi pepohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup
alam hayati beserta alam lingkungannya atau ekosistem (Kadri, dkk 1992).
3. Hutan adalah masyarakat
tetumbuhan yang dikuasai atau didominasi oleh pohon-pohon dan mempunyai
keadaan lingkungan yang berbeda dengan di luar hutan (Soerianegara, dkk
1982).
4. Hutan adalah masyarakat
tetumbuhan dan binatang yang hidup dalam lapisan dan permukaan tanah dan
terletak pada suatu kawasan, serta membentuk suatu kesatuan ekosistem
yang berada dalam keseimbangan yang dinamis.
Proses alam yang dimaksudkan dari beberapa definisi diatas ialah :
1. Proses siklus air dan pengawetan tanah (hydro-orologis),
2. Proses pengendalian iklim,
3. Poses kesuburan tanah,
4. Keanekaragaman hayati (plasma nutfah),
5. Kekayaan sumberdaya alam,
dari situ khan sudah jelas bahwa hutan itu apa... bahwa masyarakat tetumbuhan yang hidup yang dilingkupi dengan sumberdaya hayati yang kompleks yang membentuk klimaksasi atau keseimbangan yang dinamis . apakah cocok sebuah perkebunan kelapa sawit menjadi hutan apakah sudah cukup untuk menjadi hutan . seakan akan definisi hutan telah berubah dari rerimbunan pohon yang banyak saja tidak mengandung semua aspek .
padahal UU No.41 tahun 1999 saja, Indonesia sudah mengalami kehilangan tutupan
hutan yang sangat cepat yaitu mencapai angka 1,7 juta Ha pertahun sehingga apa yang terjadi jika hutan dijadikan HTI .bagaiamana dengan biodiversitas kita indonesia ini lama lama akan hilang dengan sekejap satwa satwa langka akan lenyap
saya hanya mewanti wanti tentang biodiversitas kita jiak mana HTI terus yang di ungkapkan dan dibesarkan sedangkan hutan terus menurun dengan pencurian hutan dan pencurian satwa, kebakaran hutan yang terus menerus terjadi karena memang penjaga nya memang sangatlqah miinim sehingga kejadian initerus berulang ...... harus ada perlu tindakan , bantuan masyarakat setempat, pendidikan kehutanan dan juga perlu peran penting dari pemerintah .
bedakan foto diatas dengan dibawah
salam lestari ......
salam lestari ......
No comments:
Post a Comment